Datdut.com-Kitab Taqrib karya Abu Syuja’ adalah salah satu kitab fikih andalan yang dikaji oleh para santri di tingkat dasar. Penyajiannya yang menggunakan bahasa yang simpel membuat para santri lebih mudah untuk menghafal, memaknai, dan memahami isi kitab tersebut.
Bahasa simpel yang digunakan Abu Syuja’ membuat para ahli fikih lainnya berkepentingan untuk mengomentari kitab tersebut dalam bentuk syarah. Di antara syarah-syarah kitab Taqrib adalah Fathul Qarib karya Abu Qasim, yang kemudian dikomentari lagi menjadi hasyiyah (catatan kritis) oleh Ibrahim al-Bajuri, Kifayatul Akhyar karya Taqiyudin as-Subki, al-Iqnâ’ karya al-Khatib asy-Syirbini, dan lain sebagainya.
Kajian perbandingan mazhab fikih pun mulai dikembangkan di beberapa pesantren, terutama bagi mereka yang duduk di tingkat aliyah. Kemajuan teknologi membantu beberapa permasalahan fikih dalam menjawab berbagai macam problematikanya. Berikut 5 ulasan sains dan teknologi dalam mengurai permasalahan fikih:
1. Wanita Hamil Menutup Kemungkinan Haid
Ahli fikih berbeda pendapat terkait terkait kemungkinan. Di antara mazhab dan ulama fikih yang menyatakan wanita hamil memungkinkan untuk haid adalah mazhab Maliki, Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad bin Hambal. Sementara itu, mazhab Hanafi, mayoritas mazhab Hambali, mazhab kadim Syafi’i menyatakan bahwa wanita hamil menutup kemungkinan haid.
Secara sains, wanita yang sedang hamil menutup kemungkinan untuk haid. Di antara alasannya adalah ketika ovum sudah dibuahi oleh sperma, kadar hormon dalam tubuh wanita mengalami perubahan yang drastis, sehingga tidak terdapat proses peluruhan endometrium yang merupakan dinding rahim wanita.
2. Larangan Menikahi Mahram
Mahram adalah orang yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antaranya. Mengapa demikian?
Secara sains, tetesan asi yang keluar dari wanita yang menikah dengan mahram terdapat unsur kimia tertentu yang dapat membuat kelambanan dalam proses pembentukan unsur-unsur yang melindungi vitalitas tubuh anak yang dilahirkannya, seperti otak.
3. Larangan Memakai Cincin Emas bagi Laki-laki
Imam an-Nawai, dalam syarah Muslim, menyebutkan bahwa ulama fikih sepakat mengenai keharaman pemakaian cincin emas bagi lelaki. Bagi wanita memakai cincin emas tidak membahayakan terhadap kesehatannya. Pasalnya, wanita mengalami siklus menstruasi yang mana kandungan suatu zat emas yang terserap dalam tubuh dapat dikeluarkan melalui siklus menstruasi tersebut. Sementara itu, penggunaan emas bagi lelaki berbahaya terhadap kesehatannya. Pada akhirnya, lelaki dapat terkena penyakit kanker.
4. Anjuran Tidur Miring Ke kanan
Dalam kitab al-Bayân fi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, Yahya al-Imrani menyebutkan bahwa posisi tidur miring ke kanan merupakan sunah nabi. Karena posisi paru sebelah kanan lebih besar daripada ukuran paru sebelah kiri, beban jantung dan hati dapat dikurangi dengan posis tidur miring ke kanan.
Selain itu, lambung juga berada pada posisi yang nyaman, sehingga membantu proses pengosongan lambung. Pada initinya, tidur dalam posisi miring ke kanan dapat menjaga kesehatan paru-paru, mengistirahatkan lambung, dan meningkatkan waktu penyerapan zat gizi.
5. Larangan Menggunakan Air Hangat dalam Wadah Berkarat
Dalam mazhab Syafi’i, menggunakan air panas dalam wadah yang berkarat, seperti wadah yang terbuat dari besi atau tembaga, merupakan perbuatan makruh, bahkan bisa menjadi haram. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya racun dioksin, yaitu bahan racun berbentuk kristal putih yang dihasilkan saat terjadi pembakaran subtansi alami kimiawi, serta larut dalam lemak.